Nganjuk, Selasa, 03 Desember 2024, sergaponline.online – Aktivitas perjudian, khususnya dadu dan sabung ayam, di Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang dianggap ilegal ini tidak hanya menjadi pusat perhatian masyarakat setempat, tetapi juga menarik para penjudi dari luar daerah. Salah satu tokoh kunci yang dilaporkan mengorganisasi perjudian ini adalah seorang bandar yang dikenal dengan nama Rahmat.
Maraknya Aktivitas Perjudian di Ngronggot
Lokasi perjudian ini, yang mulai beroperasi beberapa bulan terakhir, telah berkembang pesat dan ramai dikunjungi. Tidak hanya sabung ayam, kegiatan lain seperti judi dadu dan permainan cap ji’i atau bola setan juga digelar secara rutin. Lokasi perjudian yang berada di tempat tersembunyi ini tampaknya cukup cerdik menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH), meskipun aktivitasnya jelas melanggar hukum.
Rahmat, yang sudah lama dikenal di dunia perjudian, diduga menjadi otak di balik aktivitas ini. Ia disebut-sebut sebagai penyelenggara utama yang mengatur jalannya sabung ayam sekaligus taruhan dadu, dengan sistem yang terorganisasi. Keberadaannya semakin menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dampak Sosial dan Hukum
Masyarakat setempat terpecah dalam menyikapi perjudian ini. Sebagian warga menganggapnya sebagai hiburan dan sumber penghasilan tambahan, sementara yang lain mencemaskan dampak negatif seperti kecanduan, peningkatan kriminalitas, dan ketidakstabilan sosial.
Dari sisi hukum, kegiatan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan fasilitas, atau terlibat dalam aktivitas perjudian dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP yang diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana yang harus diberantas.
Pasal 542 KUHP juga melarang penggunaan tempat untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk perjudian. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak norma sosial dan keadilan di masyarakat.
Tuntutan Masyarakat kepada Aparat
Masyarakat setempat mulai mempertanyakan komitmen APH dalam menindak perjudian ini. Sampai saat ini, belum ada tindakan nyata untuk menutup lokasi perjudian atau menangkap para pelakunya. Padahal, masyarakat sangat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Kami ingin aparat bertindak tegas. Perjudian ini sudah meresahkan dan membawa dampak buruk bagi lingkungan kami. Jika dibiarkan, ini hanya akan memperburuk kondisi sosial di desa kami.”
Perlunya Kolaborasi Penegakan Hukum
Pembaharuan peraturan hukum juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Pemerintah diharapkan merancang regulasi yang lebih kuat dan relevan untuk mengatasi perkembangan modus perjudian modern. Selain itu, kerja sama antara APH dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menuntaskan persoalan ini.
Harapan untuk Penindakan Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas perjudian masih
berlangsung tanpa hambatan berarti. Masyarakat Ngronggot berharap agar APH
segera bertindak tegas dengan menutup lokasi perjudian, menangkap pelaku utama,
dan membersihkan desa dari kegiatan ilegal ini. Langkah ini dianggap penting
untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermartabat. (Rahmad)

Posting Komentar