Kades Sumberjo Diduga Terlibat dalam Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa



Kediri, sergaponline. Online - Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur - Kades Sumberjo, AGS, diduga terlibat dalam dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Menurut informasi yang diterima, Kades Sumberjo diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada calon perangkat desa.

Dugaan ini telah menyebabkan kehebohan di masyarakat desa Sumberjo dan menimbulkan reaksi keras dari warga desa. Mereka menuntut agar Kades Sumberjo segera diadilikan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan terkait dengan dugaan jual beli jabatan ini. Mereka telah memanggil Kades Sumberjo untuk memberikan keterangan dan menjelaskan dugaan yang menimpa dirinya. 

Hukuman Tegas: Masyarakat desa Sumberjo menuntut agar Kades Sumberjo segera dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Reformasi Pemerintahan Desa: Masyarakat desa Sumberjo menuntut agar pemerintah desa segera melakukan reformasi dan membersihkan pemerintahan desa dari praktik korupsi.Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat desa Sumberjo menuntut agar pemerintah desa segera meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa dengan sengaja mengadakan perjudian atau turut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).(Tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama