Jombang, Jawa Timur, sergaponline.online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemah Nusantara mengkritik dugaan praktik penahanan ijazah oleh pihak SMA Negeri 1 Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ijazah para lulusan diduga ditahan sebagai konsekuensi atas tunggakan administrasi sekolah yang belum dilunasi.
Ketua LSM Gemah Nusantara menegaskan bahwa tindakan ini dapat merugikan para siswa dan menghambat masa depan mereka. “Ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya. Penahanan dokumen ini berpotensi menghambat mereka untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau mendapatkan pekerjaan,” ujar Ketua LSM Gemah Nusantara.
LSM Gemah Nusantara juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.”
Selain itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan, tidak ada ketentuan yang mengizinkan sekolah menahan ijazah sebagai bentuk penagihan tunggakan administrasi. Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pendidikan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gudo, Mu’alim, S.Pd., M.Pd., membantah adanya praktik penahanan ijazah di sekolahnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para orang tua dan siswa, banyak lulusan yang masih belum menerima ijazah mereka karena alasan administrasi.
LSM Gemah Nusantara meminta agar pihak sekolah segera menyerahkan ijazah tanpa persyaratan tambahan. Selain itu, mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan guna memastikan tidak ada pelanggaran hak pendidikan yang terjadi di SMA Negeri 1 Gudo. Jika diperlukan, pihak berwenang diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
LSM tersebut juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk lebih memahami hak-hak pendidikan anak-anak mereka dan melaporkan apabila terjadi tindakan serupa di sekolah lain.
Kasus ini masih dalam pemantauan, dan pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi serta solusi agar tidak merugikan para lulusan yang membutuhkan ijazah untuk masa depan mereka.(Red.AL)

Posting Komentar