Penambangan Pasir Mekanik Sedot Ponton di Blitar, Merusak Lingkungan dan Berpotensi Langgar Hukum


Blitar, Jawa Timur, sergaponline.online  - Masyarakat Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08, Blitar, mengeluhkan aktivitas penambangan pasir mekanik sedot ponton yang diduga ilegal dan merusak lingkungan. Warga setempat menyatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara akibat penggunaan mesin diesel, serta gangguan terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat.

Berdasarkan laporan warga, aktivitas penambangan ini dilakukan dengan mesin diesel yang telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas sedot pasir dari sungai setempat. Namun, penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan.

                                      

Tokoh masyarakat setempat, Bapak Andri, menyampaikan bahwa warga sangat khawatir dengan dampak negatif yang timbul dari aktivitas penambangan ini. "Kami melihat bahwa lingkungan semakin rusak akibat kegiatan ini, tanah menjadi labil, dan udara tercemar akibat mesin diesel yang terus beroperasi. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal ini dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki izin dan mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan yang ketat. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus mendapatkan izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Lebih lanjut, dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Selain itu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan dengan sengaja, termasuk eksploitasi sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan.

                                                  

Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan ini. Langkah yang perlu diambil antara lain investigasi terhadap izin usaha penambangan, pengukuran dampak lingkungan, serta pemberian sanksi terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan.

Masyarakat berharap agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan dan lingkungan sekitar dapat dipulihkan kembali. Mereka juga menginginkan adanya sosialisasi mengenai peraturan dan sanksi hukum terkait eksploitasi sumber daya alam agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red.E)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama