Polemik Pungutan PTSL di Desa Keling, Warga Pertanyakan Transparansi dan Legalitas

 


Kediri, sergaponline.online  – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan. Warga mengeluhkan pungutan yang ditetapkan oleh panitia, yakni sebesar Rp 650.000,- per bidang tanah. Proses yang semula diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan mudah dan murah justru menuai kontroversi.

Dalam musyawarah pembentukan panitia PTSL, yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Keling, diputuskan bahwa setiap pendaftar diwajibkan membayar biaya tersebut. Mahfud, selaku bendahara panitia PTSL, menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari sekitar 1.700 bidang tanah telah disimpan di bank untuk keperluan program. Ia juga menyebutkan bahwa progres program telah mencapai tahap peta bidang.

Namun, kebijakan ini memicu keresahan di kalangan warga. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan dana dan dasar hukum pungutan yang diberlakukan. Bahkan, tanah wakaf yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dalam berbagai regulasi, juga dikenakan biaya meskipun tidak sebesar Rp 650.000,- per bidang.

Program PTSL merupakan bagian dari kebijakan agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengatur bahwa biaya PTSL harus ditetapkan berdasarkan asas keadilan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam SKB tersebut, terdapat ketentuan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan biaya PTSL dengan batas maksimal tertentu, tergantung pada wilayahnya. Untuk daerah di Pulau Jawa, tarif maksimal yang diperbolehkan umumnya berkisar antara Rp 150.000,- hingga Rp 450.000,- per bidang tanah, tergantung kebijakan daerah setempat. Jika pungutan melebihi batas yang ditentukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Sejumlah warga yang merasa terbebani berharap adanya kejelasan terkait dasar perhitungan biaya yang telah ditetapkan. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan rincian penggunaan dana secara transparan.

“Kami memahami bahwa ada biaya administrasi, tapi kami ingin tahu secara pasti ke mana uang tersebut dialokasikan. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana,” ujarnya.

Masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah turun tangan untuk mengawasi dan memastikan bahwa program ini berjalan sesuai regulasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar tindakan tegas segera dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dengan berbagai keluhan yang muncul, pihak panitia diharapkan segera memberikan klarifikasi yang lebih transparan. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Keling berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan tetap mendapatkan manfaat dari program sertifikasi tanah ini.(Red.M)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama