sergaponline.online - Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur – Dua isu besar yang terjadi di Desa Donganti, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan publik. Dugaan pengisian perangkat desa yang melibatkan pembayaran ilegal serta penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan (BK) dari Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan di desa ini, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pada tahun 2024, Desa Donganti melakukan pengisian dua posisi penting dalam perangkat desa, yaitu Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Namun, pengisian jabatan ini diduga disertai dengan kewajiban pembayaran sejumlah uang oleh calon perangkat desa yang ingin mengisi posisi tersebut. Masyarakat yang mengetahui hal ini menyebutkan bahwa calon yang ingin mengisi posisi tersebut harus membayar dengan kisaran puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang ada. Namun kenyataannya, ada dugaan bahwa calon perangkat desa ini harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tersebut,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pengisian jabatan di pemerintahan harus dilakukan secara objektif dan transparan tanpa ada praktik suap atau pungutan liar. Jika dugaan ini terbukti, maka pengisian jabatan yang dilakukan Desa Donganti berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masalah lain yang tengah dihadapi Desa Donganti adalah dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BK) dari Provinsi Jawa Timur yang diterima pada Tahun Anggaran 2024. Dana sebesar Rp 150.000.000,- yang diperuntukkan untuk pembangunan pagar makam desa diduga digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pembangunan ini diduga diserahkan kepada pihak ketiga melalui kontrak, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan untuk anggaran di bawah Rp 200.000.000,- harus dikerjakan secara swakelola.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juga mengatur bahwa untuk pengadaan barang dan jasa dengan anggaran di bawah Rp 200.000.000,- harus menggunakan metode swakelola, namun desa ini diduga melanggar aturan tersebut dengan menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga.
Terkait dengan dugaan pengisian perangkat desa yang melibatkan biaya ilegal, hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa praktik suap dan pungutan liar dalam pengisian jabatan dapat dijerat dengan hukuman pidana. Selain itu, penyalahgunaan Dana BK Propinsi Jawa Timur juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan dana desa dan pengadaan barang dan jasa.
Warga Desa Donganti menuntut penyelidikan yang transparan dan akuntabel terkait dugaan penyimpangan dana serta dugaan pengisian perangkat desa yang melibatkan praktik ilegal. Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pejuang Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara (Gemah Nusantara), B. Soesilo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bersurat kepada instansi terkait agar masalah ini segera ditindaklanjuti.
“Kami akan mendesak pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, dan BPK RI untuk melakukan audit investigasi guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana, kami mendesak agar pihak yang terlibat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar B. Soesilo.
Warga juga meminta agar anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan harus segera dikembalikan ke kas desa, serta agar partisipasi masyarakat lebih diperhatikan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa di masa mendatang.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat Desa Donganti berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dengan adil. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh desa di Kabupaten Kediri untuk selalu mengutamakan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam setiap proses pemerintahan desa.
Jika terbukti adanya pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red.g)

Posting Komentar