Desa Payaman: Jujurkah Proses Seleksi Kepala Seksi Pemerintahan, Atau Sekadar Ajang Jual Beli?

 


Kediri,sergaponline.online   – Proses pengisian perangkat desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik kecurangan dan jual beli jabatan mencuat dalam proses pengisian posisi Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan suap dalam proses seleksi tersebut. Bahkan, santer terdengar kabar bahwa calon yang ingin menduduki posisi tersebut rela menggelontorkan dana mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah demi diloloskan dalam seleksi.

Salah satu warga Desa Payaman yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas proses yang diduga sarat praktik kotor tersebut.

“Kalau memang benar ada yang bayar ratusan juta untuk jadi perangkat desa, ini sangat memalukan. Harusnya pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan adil, bukan dengan uang,” ujar warga tersebut.

Prosedur Pengisian yang Ideal

Pengisian perangkat desa seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menekankan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan panitia yang independen.

Namun, dalam praktik di lapangan, proses tersebut kerap diselewengkan. Jika benar terdapat unsur penyuapan dalam pengisian jabatan di Desa Payaman, maka hal ini telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat dijerat dengan:

  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

    “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”

  • Selain itu, jika melibatkan kepala desa atau panitia seleksi, maka juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, tentang penyalahgunaan jabatan.

Desakan Transparansi dan Audit Proses Seleksi

Masyarakat Desa Payaman kini menuntut adanya klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan terkait proses pengisian jabatan tersebut. Mereka juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Payaman maupun Camat Plemahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa bukanlah hal baru. Namun jika dibiarkan terus terjadi, hal ini akan merusak sendi-sendi pemerintahan desa dan memperparah budaya korupsi di level akar rumput.(RED.UO)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama