Kediri, sergaponline.online– Pengisian posisi perangkat desa di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, menuai kontroversi setelah dugaan adanya pembayaran yang sangat besar untuk mengisi posisi Kepala Urusan Perencanaan. Posisi ini baru saja diisi, namun diduga calon pelamar yang ingin mengisi jabatan tersebut diminta untuk membayar sejumlah uang yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah beberapa pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut. Mereka menyatakan bahwa proses rekrutmen perangkat desa tersebut tidak dilakukan dengan transparansi yang memadai dan melibatkan pembayaran yang tidak dijelaskan secara rinci oleh panitia seleksi.
Proses pengisian posisi Kepala Urusan Perencanaan seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, seperti diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan setiap pengisian perangkat desa dilakukan secara terbuka dan berdasarkan mekanisme yang adil serta transparan. Namun, banyak warga desa dan pelamar yang merasa ada kejanggalan dalam prosedur tersebut, terutama terkait dengan biaya yang diminta dalam proses rekrutmen.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam hal pengisian perangkat desa, harus dilakukan secara sah dan tidak boleh ada pemaksaan pembayaran biaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap biaya yang dibebankan kepada pelamar atau masyarakat harus transparan dan dilaporkan secara jelas dalam penggunaan anggaran desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pelamar mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk membayar sejumlah uang besar, yang disinyalir sebagai syarat untuk lolos dalam proses seleksi. Mereka yang tidak mampu membayar dianggap tidak memenuhi syarat dan terhalang untuk mendapatkan posisi tersebut. Hal ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan desa yang mengutamakan keadilan dan transparansi.
Selain itu, dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap tindakan yang melibatkan pemaksaan atau ancaman untuk memberikan sejumlah uang bisa dikenakan sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur pemaksaan pembayaran, hal tersebut bisa diproses secara hukum.
Pihak kepolisian dan instansi terkait sudah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya praktik pembayaran yang tidak sah dalam pengisian perangkat desa ini. Masyarakat desa juga diminta untuk melaporkan informasi lebih lanjut apabila mereka mengetahui hal-hal yang mencurigakan selama proses pengisian posisi perangkat desa.
Masyarakat Desa Tawang berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang tepat guna memastikan bahwa proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai dengan peraturan dan tanpa adanya unsur yang merugikan pihak manapun. Pengisian perangkat desa yang adil dan sesuai aturan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(RED.O)

Posting Komentar