Kediri, sergaponline.online – Kasus dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, kasus tersebut menyeret nama Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, yang diduga terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Posisi yang dimaksud adalah Kepala Urusan Perencanaan, salah satu jabatan strategis dalam struktur pemerintahan desa.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dalam proses pengisian jabatan tersebut, terdapat dugaan praktik transaksional dengan nilai yang fantastis. Calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan Kepala Urusan Perencanaan diduga rela menyetor uang dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada pihak-pihak tertentu, demi mendapatkan posisi tersebut.
Praktik semacam ini, jika terbukti benar, tidak hanya mencederai asas meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga melanggar hukum positif Indonesia. Pengisian jabatan perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan kompetensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 13 dalam Permendagri tersebut menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan hasil seleksi yang objektif, terbuka, dan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan. Setiap bentuk praktik suap atau gratifikasi dalam proses seleksi jabatan perangkat desa merupakan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, jika terbukti ada unsur penyuapan, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.”
Jika benar terdapat keterlibatan oknum dari pihak pemerintahan desa maupun pihak lain dalam praktik jual beli jabatan ini, maka mereka dapat dijerat secara pidana sebagai pemberi maupun penerima suap.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Ngasem ataupun Pemerintah Kabupaten Kediri. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu desakan dari masyarakat agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Penting untuk dicatat bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak dalam pelayanan publik di tingkat desa. Oleh sebab itu, proses pengangkatan mereka harus bersih dari praktik transaksional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas.
Jika Anda memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, Anda dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan publik resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.(tim investigasi)

Posting Komentar