"Kursi Seksi Kesejahteraan dan Urusan Perencanaan Diduga Dilelang Uang



Kediri,  sergaponline.online – Proses pengisian perangkat desa di Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dua posisi strategis yakni Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan yang baru saja terisi, diduga kuat melibatkan praktik tidak sehat berupa transaksi uang demi mendapatkan jabatan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat indikasi bahwa calon perangkat desa rela membayar sejumlah uang dengan nominal mencapai puluhan hingga jutaan rupiah kepada oknum tertentu demi bisa lolos dan diangkat menjadi perangkat desa. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahapan seleksi hingga pengangkatan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap proses yang dinilai tidak transparan dan menciderai nilai demokrasi di tingkat desa. “Kalau benar ada yang bayar, ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa. Jabatan bukan untuk dibeli,” ungkap salah satu warga.

Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik dan pemerintahan menilai bahwa dugaan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti benar, praktik jual beli jabatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”

Selain itu, Pasal 12 huruf e menyebutkan:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Papar maupun Pemerintah Kabupaten Kediri terkait dugaan ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan menyelidiki lebih jauh dugaan tersebut demi menjaga integritas pemerintahan desa dan keadilan sosial di tingkat akar rumput.

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama