SMK Negeri, Mental Swasta? Dugaan Penyelewengan Dana BOS Menguak


Tulungagung, sergaponline.online  -  Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Bandung, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan. Indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dan praktik anggaran ganda menyebabkan munculnya kekhawatiran serius terkait potensi kerugian negara. Selain itu, ketidakterbukaan pihak sekolah dalam memberikan klarifikasi semakin memperburuk situasi.

Menurut temuan yang dihimpun, kegiatan yang bertema kesehatan, gizi, dan kebersihan yang dilaporkan dalam laporan keuangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan fiktif yang tidak terealisasi di lapangan, sementara dana yang tercatat tetap digunakan dalam laporan pengeluaran. Penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS ini turut mengarah pada praktik anggaran ganda, di mana laporan pengeluaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, Bambang Susilo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. “Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Bambang juga mendesak Kementerian Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh atas laporan keuangan SMKN 1 Bandung.

Upaya konfirmasi langsung ke pihak SMKN 1 Bandung, termasuk melalui pesan WhatsApp, tidak membuahkan hasil. Pihak sekolah hingga kini belum memberikan tanggapan atas dugaan penyelewengan dana tersebut. Ketertutupan ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana negara.


Berdasarkan analisis yang dilakukan, beberapa pos dalam laporan Dana BOS menunjukkan adanya mark-up, terutama pada pengadaan barang dan pelaksanaan kegiatan siswa yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan. Kegiatan yang tercatat dalam laporan tidak dapat ditemukan hasilnya di sekolah, sehingga memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Dana BOS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pembiayaan operasional pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah. Oleh karena itu, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler mengatur bahwa dana tersebut hanya dapat digunakan untuk 12 komponen yang jelas, antara lain untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan pembiayaan honor guru. Penyimpangan penggunaan dana BOS yang ditemukan di SMKN 1 Bandung diduga melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

Bambang Susilo, Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia mendesak agar audit menyeluruh dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana BOS. “Proses investigasi dan pengumpulan bukti harus menjadi prioritas agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS tetap terjaga,” tuturnya.

Masyarakat juga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti penyelewengan anggaran. “Ini adalah uang negara yang harus digunakan untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu,” tambah Bambang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bandung belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan ini, dan publik masih menunggu tanggapan resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait.(RED.TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama