Belum Kantongi PPKH, Pembangunan Gerai KDKMP di Hutan Kediri Masih Menunggu Proses
Postingan Baru
0
KEDIRI sergaponline.online – Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri belum dapat dilaksanakan karena belum terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa sebelum adanya persetujuan resmi, tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan di area yang berada dalam wilayah pengelolaan hutan negara. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 17 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar administratif untuk pelaporan serta proses lanjutan di tingkat kementerian.
Secara regulatif, kawasan hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Setiap pemanfaatan di luar fungsi kehutanan wajib melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa izin tersebut, aktivitas pembangunan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.
Program KDKMP diarahkan sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Namun implementasi di dalam kawasan hutan tetap harus tunduk pada prosedur dan tahapan yang berlaku dalam tata kelola kehutanan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, proses administrasi di tingkat kementerian masih berjalan dan belum terdapat keputusan final terkait permohonan tersebut. Awak media masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memperoleh perkembangan terbaru.
Posting Komentar