Penguatan Ekonomi Desa di Kediri Masih Tunggu Restu Kementerian Kehutanan

 


Kediri, sergaponline.online 22 Februari 2026 — Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan hutan Kabupaten Kediri masih berada dalam proses administratif tingkat pusat. Perum Perhutani KPH Kediri telah menyelesaikan evaluasi teknis awal atas permohonan penggunaan lahan yang diajukan pemerintah daerah.

Permohonan tersebut mencakup dua desa di Kecamatan Puncu. Sebagai bagian dari prosedur, tim teknis Perhutani melakukan pengecekan batas dan status kawasan, pemetaan lokasi, penelaahan dokumen legal, serta analisis terhadap dampak ekologis dan kesesuaian fungsi hutan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tidak bertentangan dengan regulasi kehutanan.

Hasil kajian tersebut menjadi dasar pertimbangan teknis sebelum diteruskan ke Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan atau menolak izin penggunaan kawasan hutan negara. Perhutani hanya memberikan rekomendasi teknis, bukan keputusan final.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi juga dilakukan bersama Kodim 0809/Kediri serta pemerintah kabupaten untuk menjaga kelancaran tahapan di lapangan. Namun percepatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka hukum yang ketat, mengingat kawasan hutan merupakan aset negara dengan fungsi lindung dan produksi yang harus dijaga.

Selain dua desa di Puncu, terdapat tambahan rencana pengajuan dari Kecamatan Mojo dan Semen. Kedua lokasi tersebut masih dalam tahap penelaahan awal dan belum diajukan ke tingkat pusat.

Program KDMP diproyeksikan sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan pemasaran produk desa yang diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan. Meski memiliki potensi manfaat ekonomi, realisasi program tetap bergantung pada keputusan kementerian setelah mempertimbangkan aspek legalitas, tata kelola kawasan, dan keberlanjutan lingkungan.

Saat ini, seluruh proses masih berada pada tahap evaluasi administratif dan teknis, dengan kepastian pelaksanaan menunggu keputusan resmi dari kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama