BK Provinsi Rp150 Juta Mengendap! Apakah Ada Penyimpangan Anggaran?


 Sumberagung, Jawa Timur,  sergaponline.online– Masyarakat Desa Sumberagung dibuat resah akibat mangkraknya proyek pembangunan Lapisan Penetrasi (Lapen) jalan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Hingga lebih dari tiga bulan sejak pencairan dana sebesar Rp150.000.000,- proyek tersebut tak kunjung direalisasikan, menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan anggaran.

Dalih Cuaca vs Kewajiban Hukum Menurut informasi yang dihimpun, Sekretaris Desa Sumberagung, Puji, mengklaim bahwa keterlambatan pengerjaan disebabkan oleh faktor cuaca. Ia menjelaskan bahwa proyek pemeliharaan jalan yang berlokasi di sebelah utara Pom Bensin dengan panjang sekitar 544 meter itu masih tertunda karena hujan terus-menerus.

“Untuk pekerjaan pemeliharaan jalan, material yang digunakan adalah aspal bakar. Namun, hingga kini belum bisa dikerjakan karena faktor hujan,” ungkap Puji kepada tim media.

Namun, alasan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Sesuai ketentuan program Bantuan Keuangan (BK), setiap proyek harus dilaksanakan dan dilaporkan dalam tahun anggaran berjalan. Artinya, dana yang telah dicairkan semestinya digunakan tepat waktu dan sesuai peruntukannya. Kenyataan bahwa proyek ini belum dimulai justru memunculkan dugaan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberagung tidak siap dalam pengelolaan anggaran.

Dugaan Penyimpangan dan Jual Beli Program Berdasarkan informasi yang beredar, muncul dugaan bahwa Pemdes Sumberagung terpaksa mencairkan dana BK meskipun belum siap menjalankan proyek. Dugaan ini diperparah dengan indikasi adanya praktik jual beli program antara pihak desa dan oknum anggota DPRD Jawa Timur yang mengalokasikan bantuan tersebut.

Jika benar adanya, praktik ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel. Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap dana bantuan harus digunakan tepat waktu dan sesuai peruntukan.

Lebih jauh, apabila terjadi penyimpangan atau kelalaian dalam penggunaan dana BK, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penundaan atau penyalahgunaan dana, maka pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi berat.

Tuntutan Audit dan Transparansi Banyak pihak mendesak agar proyek ini segera diaudit secara menyeluruh oleh inspektorat dan aparat penegak hukum. Jika terbukti adanya kelalaian atau penyimpangan, maka Pemdes Sumberagung dan pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan. Seharusnya, apabila desa belum siap, bantuan tersebut bisa dibatalkan dan dialokasikan ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, jika benar ada indikasi praktik jual beli program, maka hal ini semakin memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur.

Harapan Masyarakat dan Tindakan Selanjutnya Masyarakat Desa Sumberagung kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum. Mereka berharap agar dugaan penyimpangan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan.

Dengan kasus ini mencuat ke permukaan, publik menuntut agar Pemprov Jawa Timur serta lembaga pengawas anggaran lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana BK. Jika ada pelanggaran, maka sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.

Akankah proyek ini benar-benar terealisasi, atau justru akan menjadi polemik panjang yang menguak praktik kotor dalam pengelolaan dana desa? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (RED.VN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama