Kediri, 2024, sergaponline.online – Proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuai kontroversi. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan nominal yang mencapai ratusan juta rupiah bagi calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga dan calon perangkat desa mengungkapkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.
Proses pengisian jabatan perangkat desa tahun 2024 ini mencakup sepuluh desa, dengan total 18 jabatan yang harus diisi. Berikut adalah rincian pengisian jabatan di masing-masing desa:Desa Dawuhan Kidul: Pengisian 3 jabatan, yaitu Kepala Dusun Kregan, Kepala Dusun Kalangbong, dan Kepala Seksi Pelayanan.Desa Papar: Pengisian 1 jabatan, yaitu Kepala Seksi Pelayanan.Desa Sukomoro: Pengisian 2 jabatan, yaitu Kepala Dusun Borokidul dan Kepala Seksi Kesejahteraan.Desa Puhjajar: Pengisian 1 jabatan, yaitu Kepala Urusan Perencanaan.Desa Jambangan: Pengisian 1 jabatan, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.Desa Pehwetan: Pengisian 2 jabatan, yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan.Desa Srikaton: Pengisian 1 jabatan, yaitu Sekretaris Desa.Desa Maduretno: Pengisian 1 jabatan, yaitu Kepala Dusun Maduretno.Desa Kedungmalang: Pengisian 3 jabatan, yaitu Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Kedungmalang.Desa Ngampel: Pengisian 3 jabatan, yaitu Kepala Dusun Gondang, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pelayanan.
Namun, alih-alih berjalan dengan transparan dan sesuai aturan, proses ini diduga disertai dengan praktik transaksional, di mana para calon perangkat desa diminta membayar sejumlah uang dalam jumlah fantastis untuk mendapatkan jabatan yang mereka inginkan.
Proses pengangkatan perangkat desa seharusnya berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 50 menyebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa harus melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka serta objektif.Pasal 51 menegaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari calon yang telah mengikuti proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPasal 4 ayat (1) mengatur bahwa kepala desa wajib mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai adanya lowongan perangkat desa.Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui ujian tertulis dan/atau seleksi kompetensi lainnya yang objektif dan transparan.Pasal 12 menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa tidak boleh mengandung unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pengangkatan Perangkat DesaPeraturan ini mengatur bahwa setiap calon perangkat desa harus melalui tahapan seleksi administrasi dan ujian tertulis yang independen, tanpa intervensi pihak tertentu.
Dugaan adanya pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi melanggar hukum. Jika terbukti benar, praktik ini bisa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:Pasal 11: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewenangannya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta.Pasal 12 Huruf e: Setiap pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memeras seseorang dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sejumlah warga mengaku resah dan kecewa dengan dugaan praktik transaksional ini. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah dan kepolisian setempat menyatakan akan melakukan investigasi guna memastikan transparansi dalam proses seleksi perangkat desa. Apabila terbukti ada pelanggaran, mereka tidak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus dugaan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar menjadi tamparan keras bagi sistem rekrutmen aparatur desa yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan. Diharapkan, kasus ini dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(RED.tim)

Posting Komentar