Plosoklaten, Jawa Timur, sergaponline.online – Dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Plosoklaten semakin mencuat dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi, beberapa desa di wilayah tersebut diduga melakukan pengisian jabatan dengan cara yang tidak transparan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kecamatan Plosoklaten, ditemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli jabatan. Desa-desa yang tercatat melakukan pengisian perangkat desa di antaranya.Desa Sumber Agung: Jabatan Kepala Dusun Karang Nongko.Desa Punjul: Jabatan Kepala Dusun Punjul Timur dan Kepala Dusun Purworejo.Desa Ploso Kidul: Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan.Desa Gondang: Jabatan Kepala Urusan Keuangan.Desa Donganti: Jabatan Kepala Urusan Perencanaan serta Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.Desa Jarak: Jabatan Sekretaris Desa, Kepala Dusun Kalasan Barat, dan Kepala Dusun Kalasan Timur.Desa Pranggang: Jabatan Kepala Dusun Dermo Bandarejo.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, setiap calon perangkat desa yang ingin menjabat diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp 72.000.000. Dugaan praktik ini telah menuai kecaman dari masyarakat yang meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Praktik jual beli jabatan bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 49 yang menyatakan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menegaskan bahwa pengisian perangkat desa wajib melalui mekanisme seleksi yang jujur dan tidak boleh mengandung unsur transaksional.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dengan cara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatan dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Menanggapi maraknya dugaan kasus ini, masyarakat Kecamatan Plosoklaten menyuarakan tuntutan sebagai berikut:Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di Kecamatan Plosoklaten.Mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.Menyelenggarakan pengisian perangkat desa secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Jika tidak segera ditindak, praktik jual beli jabatan ini dapat berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan desa, di antaranya:Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa karena proses rekrutmen perangkat desa yang tidak kredibel.Inefisiensi penggunaan anggaran desa, karena pejabat yang terpilih lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik.Penurunan kualitas pelayanan publik, akibat diangkatnya perangkat desa yang tidak kompeten.Meningkatnya risiko korupsi dan kolusi, karena pejabat yang telah membayar sejumlah uang akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Kasus dugaan jual beli jabatan di Kecamatan Plosoklaten bukan hanya merusak integritas pemerintahan desa, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat serta mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(red.o)

Posting Komentar