Rekrutmen atau Rekayasa? Seleksi Kepala Dusun Semanding Diduga Penuh Intrik

 


Semanding, sergaponline.online - Proses seleksi perangkat desa, khususnya untuk posisi Kepala Dusun di Desa Semanding, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa seleksi tersebut tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi diwarnai praktik jual beli jabatan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa salah satu calon mendapatkan nilai seleksi yang fantastis, jauh melampaui peserta lainnya, sehingga memicu spekulasi adanya pelanggaran aturan.

Dalam regulasi yang berlaku, seleksi perangkat desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Aturan ini menggarisbawahi bahwa pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan secara objektif dan berdasarkan kompetensi calon. Namun, dugaan adanya transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah dalam proses seleksi Kepala Dusun di Semanding memunculkan pertanyaan besar terkait keabsahan hasil seleksi tersebut.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Permendagri 67 Tahun 2017, pengisian jabatan perangkat desa tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau ekonomi. Jika terbukti terjadi praktik jual beli jabatan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal 12 huruf e UU tersebut, pelaku yang terbukti melakukan suap dalam pengisian jabatan bisa dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Merespons situasi ini, sejumlah warga Desa Semanding mendesak pemerintah daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa. Mereka menilai bahwa jika dugaan kecurangan ini benar, maka tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, tetapi juga merusak prinsip good governance yang seharusnya dijunjung tinggi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri pun angkat bicara terkait polemik ini. Kepala DPMD menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas proses seleksi dan tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi untuk mengulang tahapan seleksi jika ditemukan indikasi kecurangan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Kediri juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam seleksi ini. Beberapa anggota dewan menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi seleksi perangkat desa di wilayah lain jika tidak segera ditindaklanjuti secara tegas.

Sejalan dengan itu, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pengangkatan perangkat desa. Dalam laporan yang diterbitkan lembaga tersebut, disebutkan bahwa setiap proses seleksi perangkat desa harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri, turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan ini. Mereka menegaskan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan menjadi kebiasaan buruk dalam pengisian perangkat desa di masa mendatang.

Kasus seleksi Kepala Dusun di Desa Semanding tahun 2024 menjadi cerminan penting bagi upaya pembenahan sistem seleksi perangkat desa di berbagai daerah. Pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dan menjaga integritas pemerintahan desa. Jika dugaan kecurangan ini terbukti, maka sanksi hukum harus ditegakkan agar memberikan efek jera dan memastikan bahwa proses seleksi perangkat desa di masa depan benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.(Red.Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama