Bau Busuk di Balik Seleksi Perangkat: Desa Tawang dalam Sorotan Publik


Kediri,  sergaponline.online – Proses pengisian perangkat desa di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah informasi yang beredar mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan. Praktik yang tidak mencerminkan asas keadilan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa.

Berdasarkan keterangan dari beberapa warga dan sumber yang enggan disebutkan namanya, proses seleksi tersebut diduga tidak murni berdasarkan kemampuan dan hasil ujian, melainkan dipengaruhi oleh praktik transaksional di balik layar. Peserta yang ingin lolos dalam seleksi diduga harus memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu, baik dari unsur panitia maupun pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.

“Sudah jadi rahasia umum di masyarakat. Kalau tidak ada ‘dukungan’ tertentu, peluang untuk lolos sangat kecil, meskipun nilainya tinggi,” ungkap salah satu warga yang mengaku mengetahui praktik tersebut.

Dugaan ini kian kuat dengan adanya sejumlah indikasi dan testimoni dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Beberapa peserta yang memiliki nilai tinggi justru tidak lolos, sementara peserta lain yang disebut-sebut memiliki kedekatan atau melakukan pendekatan tertentu justru dinyatakan lulus.

Tindakan semacam ini, jika benar terjadi, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, dijelaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 5 dalam undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pemberian maupun penerimaan sesuatu yang bertujuan mempengaruhi keputusan pejabat publik merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori suap dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks pemerintahan desa, tindakan ini juga jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 26 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proses rekrutmen perangkat desa yang tidak objektif akan merusak tata kelola pemerintahan desa serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Warga berharap pihak berwenang, termasuk pihak kecamatan, inspektorat daerah, dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai perangkat desa hanya diisi oleh mereka yang mampu memberikan sesuatu, bukan karena mereka memiliki kapasitas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Tawang maupun pihak Kecamatan Wates terkait dugaan praktik tersebut. Masyarakat pun terus menanti adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang agar proses pengisian perangkat desa dapat berjalan secara adil, bersih, dan profesional, sesuai amanat undang-undang.(RED.K)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama