Kediri, sergaponline.online – Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan publik. Satu posisi jabatan yaitu Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang baru-baru ini dibuka melalui proses rekrutmen, diduga kuat tidak dilakukan secara murni berdasarkan kompetensi peserta, melainkan disertai dengan praktik mahar jabatan yang bernilai tinggi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa untuk dapat mengisi posisi tersebut, sejumlah peserta seleksi diduga “diminta” atau secara tidak langsung “dipaksa” untuk menyiapkan dana antara puluhan hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat tidak tertulis agar dapat diloloskan.
"Sudah jadi pembicaraan umum di masyarakat, bahwa untuk bisa jadi perangkat desa, harus menyiapkan dana besar. Nilainya bisa tembus hingga seratus juta lebih. Kalau nggak ada uang, ya jangan harap bisa lolos," ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Modus seperti ini dikenal sebagai praktik jual beli jabatan, di mana posisi atau jabatan tertentu dijadikan “komoditas” yang bisa diperjualbelikan dengan imbalan uang. Hal ini jelas bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Praktik mahar jabatan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam Pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip profesionalitas, efisiensi, efektivitas, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan jika proses pengisian perangkat desa tidak lagi berdasarkan seleksi yang obyektif dan adil, melainkan berdasarkan kemampuan finansial calon peserta. Mereka khawatir, pejabat yang dipilih dengan cara tidak etis akan menjalankan tugasnya bukan untuk melayani masyarakat, melainkan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
“Kalau jadi perangkat karena beli jabatan, pasti orientasinya bukan pelayanan, tapi bagaimana caranya balik modal. Ini bahaya buat desa,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa di Desa Bogo Kidul, termasuk memanggil panitia pelaksana serta pihak-pihak yang terkait.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Bogo Kidul maupun Kecamatan Plemahan belum memberikan tanggapan resmi atas isu yang beredar. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada kepala desa dan panitia seleksi masih belum membuahkan hasil.
Kasus ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem rekrutmen perangkat desa di wilayah Kabupaten Kediri secara menyeluruh, agar integritas dan profesionalitas dalam pelayanan publik benar-benar terjaga. Pemerintahan desa adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, dan semestinya diisi oleh orang-orang yang layak secara kompetensi dan moral, bukan sekadar karena mampu “membayar kursi jabatan”.

Posting Komentar