Di Kayen Lor, Kompetensi Tertinggal, Jabatan Desa Hanya Untuk yang Memiliki Uang

 


Kediri,  sergaponline.online – Kasus pengisian perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, Desa Kayen Lor, Kecamatan Pelemahan, menjadi sorotan setelah beberapa warga yang berminat mengisi posisi Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, diduga dimintai sejumlah uang yang sangat besar, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kejadian ini memunculkan keresahan di kalangan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai praktik tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pengisian dua posisi tersebut dilakukan melalui proses yang dianggap tidak transparan dan menyalahi aturan yang berlaku. Sejumlah calon perangkat desa yang ingin mengisi posisi strategis ini dilaporkan harus membayar sejumlah uang yang cukup fantastis untuk bisa mengikuti seleksi. Dalam kasus ini, warga yang menginginkan jabatan diharuskan untuk mengeluarkan biaya yang mencapai puluhan juta rupiah bahkan ada yang mengklaim membayar hingga ratusan juta rupiah agar bisa dilantik dalam posisi tersebut.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa paksaan. Pasal 5 menyebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan azas demokrasi, keadilan, dan kelayakan. Dalam hal ini, biaya yang diminta untuk mengisi jabatan tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UU tersebut.

Selain itu, pasal 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penyuapan, yang bisa dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam praktik pungli. Penyuapan untuk memperoleh jabatan dalam pengisian perangkat desa dapat dijerat dengan pasal ini, karena pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi dan bukan uang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki dugaan adanya praktik pungli dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Kayen Lor. Menurutnya, apabila terbukti ada pelanggaran, pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPMD juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik semacam ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Selain itu, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia juga dapat dilibatkan dalam proses pengawasan. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan untuk memantau dan menyelidiki dugaan pungli dalam setiap prosedur pemerintahan yang dilakukan oleh pihak desa maupun perangkat desa itu sendiri.

Bagi masyarakat Desa Kayen Lor, situasi ini memberikan gambaran jelas tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap proses seleksi pengisian perangkat desa. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan menuntut agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini.

Melalui kejadian ini, warga Desa Kayen Lor berharap agar sistem pengisian perangkat desa yang lebih adil dan transparan dapat diterapkan ke depannya, sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku. Mereka juga menginginkan adanya kejelasan mengenai pembiayaan dalam setiap seleksi perangkat desa, agar praktik yang merugikan masyarakat dapat segera dihilangkan.

Jika terbukti ada indikasi pelanggaran hukum, maka mereka yang terlibat dalam pungli ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana bagi pihak yang melakukan tindakan pungutan liar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses administrasi pemerintahan desa dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa adanya unsur-unsur yang merugikan pihak lain.(RED.JN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama