Kediri, sergaponline.online – Proses pengisian perangkat desa di Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diduga kuat diwarnai praktik transaksional yang mencederai prinsip meritokrasi dan asas keadilan dalam pelayanan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, satu posisi yang diisi dalam seleksi kali ini adalah jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), namun untuk bisa menduduki posisi tersebut, para calon peserta diduga harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit—yakni mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Pengisian jabatan Sekdes di Desa Ngino diduga tidak sepenuhnya dilakukan berdasarkan kemampuan dan kelayakan peserta, tetapi sarat kepentingan dan praktik percaloan yang melibatkan oknum tertentu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah calon yang hendak mendaftar dan bersaing dalam seleksi jabatan tersebut diarahkan untuk menyerahkan dana kepada pihak-pihak tertentu, baik yang mengatasnamakan panitia, perangkat desa, maupun oknum di luar struktur pemerintahan desa.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, "Untuk bisa lolos menjadi Sekretaris Desa, ada yang diminta menyiapkan dana lebih dari 100 juta rupiah. Kalau tidak, ya sudah, tidak akan dipertimbangkan."
Fenomena semacam ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap proses pengisian jabatan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan para peserta yang memiliki kompetensi tetapi tidak memiliki kemampuan finansial, namun juga dapat menciptakan kultur birokrasi yang koruptif dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Bila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, praktik jual beli jabatan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang menyatakan:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Selain itu, jika terbukti melibatkan panitia seleksi atau perangkat desa dalam praktik transaksional ini, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih tugas jabatannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas dugaan penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa ini. Proses seleksi jabatan perangkat desa semestinya menjadi sarana untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan melayani masyarakat, bukan menjadi ladang bisnis yang merugikan publik dan mencoreng kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Plemahan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kediri terkait dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan Sekdes di Desa Ngino.(RED.E)

Posting Komentar