Pengisian Perangkat Desa Karangtengah Terancam Terganggu oleh Praktik Tidak Sah

 


KEDIRI,  sergaponline.online – Pengisian perangkat desa yang dilakukan di Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, belakangan ini mencuri perhatian masyarakat setempat. Tiga posisi yang tengah diperebutkan dalam proses tersebut adalah Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Dusun Karangtengah, dan Kepala Dusun Oro-Oro Ombo. Masyarakat dan sejumlah pihak di desa tersebut mengungkapkan bahwa untuk mengisi posisi-posisi tersebut, para calon perangkat desa harus mengeluarkan sejumlah uang yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya, biaya besar yang dikeluarkan oleh calon perangkat desa diduga sebagai bagian dari rangkaian proses seleksi, yang sangat dipengaruhi oleh persyaratan tertentu yang tidak tertulis. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan perangkat desa yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.

Terkait dengan masalah ini, banyak pihak yang mempertanyakan apakah prosedur tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengisian perangkat desa diatur dengan tujuan untuk mengakomodasi kebutuhan desa dalam hal pelayanan publik dan pemerintahan yang baik. Pasal 8 Undang-Undang Desa menyatakan bahwa perangkat desa ditunjuk berdasarkan kriteria kompetensi, integritas, dan kapasitas yang dimiliki oleh calon perangkat desa, bukan berdasarkan kewajiban untuk mengeluarkan biaya yang tidak jelas.

Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada praktik yang merugikan atau diskriminatif terhadap calon perangkat desa maupun masyarakat. Apabila terbukti ada praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran yang serius.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan dasar hukum untuk mengatasi segala bentuk transaksi yang melibatkan uang dalam proses seleksi perangkat desa yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan. Pasal 12B dalam undang-undang tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk dalam bentuk suap atau pemerasan dalam konteks pelayanan publik, yang berpotensi terjadi dalam kasus ini jika terbukti adanya transaksi ilegal terkait biaya pengisian perangkat desa.

Kepala Desa Karangtengah, yang namanya enggan dipublikasikan, memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengisian perangkat desa ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun diakui ada biaya administrasi yang perlu dikeluarkan oleh calon perangkat desa untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ada. Namun, Kepala Desa membantah adanya permintaan uang secara langsung untuk mendapatkan posisi tertentu.

“Prosesnya memang membutuhkan biaya untuk administrasi, seperti biaya tes dan pembuatan dokumen yang diperlukan, tetapi tidak ada permintaan uang secara langsung untuk mendapatkan jabatan,” ujarnya.

Namun, jawaban tersebut tidak sepenuhnya menghapus kecurigaan yang ada di kalangan masyarakat. Beberapa warga yang kecewa dengan proses seleksi ini merasa bahwa biaya yang diminta jauh melebihi kemampuan mereka, dan khawatir bahwa hanya pihak-pihak tertentu dengan uang yang cukup yang akan berhasil mendapatkan posisi tersebut.

Lembaga pengawasan dan pemantau pemerintahan setempat juga turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka mengingatkan bahwa dalam pengisian perangkat desa, transparansi adalah hal yang mutlak diperlukan. “Proses ini harus terbuka dan adil. Tidak ada alasan bagi calon perangkat desa untuk dibebani dengan biaya yang terlalu besar, apalagi jika biaya tersebut tidak ada dalam ketentuan resmi. Jika ada biaya-biaya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar salah seorang perwakilan lembaga pengawas.

Selain itu, masyarakat diminta untuk aktif mengawasi proses ini dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pengisian perangkat desa. Pihak berwajib juga diharapkan untuk segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang ada untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dalam proses pengisian perangkat desa. Masyarakat berharap bahwa ke depan, setiap proses seleksi perangkat desa di Desa Karangtengah, maupun di desa lainnya, dapat dilakukan dengan lebih terbuka, tanpa melibatkan uang yang berpotensi memicu ketidakadilan. Pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang diharapkan dapat menghindarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengisian perangkat desa.

Pihak-pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga diharapkan untuk memastikan bahwa proses pengisian perangkat desa tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga menciptakan sistem yang adil dan merata bagi seluruh warga desa.(RED.K)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama