Pengisian Kadus Mojorejo Sarat Uang Pelicin, Pemerintah Diminta Bertindak

 


Kediri,  sergaponline.online – Proses pengisian jabatan perangkat desa di Desa Jerukgulung, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan praktik penyimpangan dalam seleksi pengisian perangkat desa pada posisi Kepala Dusun Mojorejo. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa untuk mendapatkan jabatan tersebut, beberapa pihak harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar yang diduga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan pihak-pihak yang mengetahui proses pengisian, disebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung secara tertutup dan diduga melibatkan oknum perangkat desa serta pihak eksternal yang memiliki akses terhadap proses seleksi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa terdapat tekanan psikologis dan beban ekonomi yang dirasakan oleh calon peserta karena adanya “kebiasaan” tidak tertulis yang mengarah pada permintaan imbalan uang demi kelulusan.

“Kalau tidak setor, tidak akan diluluskan. Katanya sudah ada ‘titipan’ dari awal,” ujar sumber tersebut.

Proses pengisian jabatan Kepala Dusun Mojorejo ini diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Padahal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan perangkat desa harus melalui tahapan seleksi yang objektif dan bebas dari intervensi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus melalui mekanisme seleksi yang adil, transparan, dan tidak memihak, serta menghindari segala bentuk praktik yang mengarah pada penyimpangan.

Selain itu, jika benar terbukti adanya pemberian uang atau janji dalam bentuk apapun untuk mendapatkan jabatan perangkat desa, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.”

Lebih lanjut, Pasal 12 huruf e UU Tipikor juga mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya dapat dikenai pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala Desa Jerukgulung ketika dikonfirmasi terkait informasi ini belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap agar pemerintah kabupaten, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang telah dilakukan.

Aktivis pemerhati kebijakan publik di Kediri, Lestari Wulandari, menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik-praktik seperti ini. “Kalau tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi kebiasaan buruk yang terus berulang. Pengisian perangkat desa harus mengedepankan integritas, bukan transaksional,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Kandangan maupun DPMD Kabupaten Kediri terkait langkah yang akan diambil atas dugaan penyimpangan tersebut. Namun sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Jerukgulung telah menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum juga turut menyelidiki dugaan ini secara objektif dan menyeluruh, demi menjaga marwah dan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(RED.EDS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama