Desa Puncu Jadi Tempat Lelang Jabatan! Kepala Dusun Dijual Ke Pasar Gelap!



Kabupaten Kediri, sergaponline.online  – Sebuah kasus dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, sedang menjadi sorotan publik. Proses pengisian posisi Kepala Dusun Pugeran yang baru, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan, justru diwarnai dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dugaan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, karena terjadi kecurangan dalam proses seleksi yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu.

Posisi Kepala Dusun Pugeran di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, membutuhkan pengisian melalui seleksi yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, di balik proses tersebut, muncul kabar bahwa calon yang ingin menduduki jabatan ini diduga harus mengeluarkan sejumlah uang dalam jumlah yang fantastis. Beberapa sumber menyebutkan bahwa besaran uang yang harus dikeluarkan berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Masyarakat menilai bahwa hal ini lebih dari sekadar pungutan liar (pungli), namun lebih tepat disebut sebagai praktik jual beli jabatan, yang jelas melanggar prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, praktik jual beli jabatan seperti ini jelas dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 huruf i menyebutkan bahwa memberikan atau menerima imbalan dalam rangka penunjukan jabatan atau dalam rangka pengisian suatu posisi, dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.

Selain itu, Pasal 55 dalam undang-undang tersebut juga mengatur mengenai peran serta orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku langsung ataupun yang memberikan bantuan. Oleh karena itu, baik calon yang memberikan uang, maupun pihak yang menerima, dapat dikenakan sanksi hukum.

Menanggapi dugaan ini, Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor. B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 dari Ditreskrimsus Subdit III Polda Jawa Timur. Surat ini berisi informasi mengenai perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. Penyidik Polda Jatim telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti.

Beberapa laporan polisi telah diajukan terkait pengisian perangkat desa yang dianggap melibatkan rekayasa hasil seleksi. Polda Jatim juga telah memeriksa sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik ini, termasuk Kepala Desa Puncu, Hengki Dwi Setyawan, yang merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani kasus ini.

Para penggiat anti korupsi dan masyarakat luas menanggapi serius pengungkapan kasus ini. Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FPUPPD, menegaskan agar penyidik tidak hanya memilih sebagian pelaku untuk dijerat hukum. “Kami percaya bahwa banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kami berharap Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus ini, tidak hanya berhenti pada beberapa orang saja,” ujarnya.

Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), juga memberikan peringatan kepada pihak berwenang untuk menangani kasus ini dengan serius. "Jangan biarkan korupsi merajalela hingga ke tingkat desa, karena itu akan merusak program-program pemerintah yang seharusnya berpihak pada rakyat,” ujar Gabriel. Ia mengingatkan bahwa praktik jual beli jabatan tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan program-program pembangunan desa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Polda Jatim telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yang diduga terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. Ketiga tersangka tersebut diduga memiliki peran penting dalam proses rekayasa seleksi dan telah menerima sejumlah imbalan untuk meloloskan peserta tertentu. Dalam perkembangan lebih lanjut, penyidik juga berencana untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari ITS Surabaya.

Kasus dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Desa Puncu, Kabupaten Kediri, mencerminkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pemerintahan yang baik dan berintegritas. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah oknum yang diduga telah melakukan manipulasi untuk kepentingan pribadi. Harapan masyarakat kini terarah pada penyelidikan yang transparan dan tuntas, serta penegakan hukum yang adil, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat dijerat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.(RED.I)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama