Kediri, sergaponline.online – Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Desa Watugede, Kecamatan Puncu, yang melibatkan pengisian posisi Kepala Dusun Karanganyar. Sejumlah calon yang berminat untuk menduduki posisi strategis tersebut, dilaporkan harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Desa Watugede, yang terletak di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, tengah dilanda kontroversi setelah terungkapnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa. Posisi yang tengah diperebutkan adalah Kepala Dusun Karanganyar, yang menjadi jabatan penting dalam struktur pemerintahan desa.
Menurut informasi yang diterima dari sejumlah sumber, calon pengisi jabatan Kepala Dusun Karanganyar diduga harus memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang sangat besar untuk bisa terpilih. Uang yang dikeluarkan berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Hal ini tentunya menjadi sorotan, karena mencoreng proses seleksi yang seharusnya bersifat objektif dan berdasarkan merit.
Kasus ini perlu digarisbawahi bahwa meskipun melibatkan uang dalam jumlah besar, hal ini bukan merupakan tindakan pungutan liar (pungli) atau korupsi. Namun, dugaan yang terkuak lebih tepat dikategorikan sebagai praktik jual beli jabatan, yang mana calon perangkat desa diduga memberikan sejumlah uang untuk memuluskan jalannya dalam seleksi jabatan tersebut.
Perilaku ini tentu saja bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengisian perangkat desa yang semestinya dilakukan dengan cara yang bersih, jujur, dan tidak melibatkan gratifikasi atau transaksi ilegal.
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar dugaan manipulasi dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga tengah menangani sejumlah laporan mengenai dugaan jual beli jabatan perangkat desa di berbagai wilayah, yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Tindak lanjut terhadap dugaan jual beli jabatan ini mulai mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri yang pada tanggal 22 April 2025 menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Menurut SP2HP yang diterima FUPPD, tim penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian langkah investigasi terhadap sejumlah laporan yang melibatkan kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri. Dalam hal ini, laporan-laporan terkait dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di berbagai desa seperti Desa Mangunrejo, Kalirong, dan Pojok, termasuk juga Desa Watugede, telah diperiksa dengan melibatkan sejumlah saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti.
Tindak pidana jual beli jabatan yang terjadi di Desa Watugede, meskipun tidak masuk dalam kategori pungutan liar atau korupsi, tetap bisa dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengisian perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa adanya praktik kecurangan atau transaksi yang melibatkan uang.
Jika terbukti ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, terutama dalam Pasal 5 tentang pengisian perangkat desa yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Selain itu, jika ada unsur tindak pidana yang terkait dengan praktik jual beli jabatan ini, pihak berwajib bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) yang mengatur tentang penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi yang merugikan negara atau masyarakat.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polda Jatim telah mengidentifikasi sejumlah orang yang terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di beberapa desa di Kabupaten Kediri. Dalam hal ini, pengungkapan yang lebih dalam masih dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan lebih banyak pihak yang akan terjerat dalam kasus ini. Tim penyidik terus melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka.
Debby D. Bagus Purnama, anggota FUPPD, juga menekankan pentingnya mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Ia berharap pihak kepolisian tidak memilih-milih dalam menetapkan tersangka, dan bisa mengungkap aktor intelektual dari dugaan jual beli jabatan ini.
"Kasus ini sangat merugikan masyarakat dan harus diungkap secara tuntas. Kami tidak ingin hanya segelintir orang yang terlibat, karena kita tahu bahwa banyak oknum yang ikut serta dalam sistem yang rusak ini," ujarnya.
Kasus dugaan jual beli jabatan di Desa Watugede ini menunjukkan bahwa meskipun secara teknis tidak bisa dikategorikan sebagai pungli atau korupsi, praktik semacam ini tetap merusak integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini sangat dinanti oleh masyarakat agar ke depan tidak ada lagi praktik semacam ini yang mencoreng proses pengisian perangkat desa yang seharusnya bersih, adil, dan transparan.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Jawa Timur akan terus diikuti oleh publik, yang berharap agar pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan ini dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kediri juga diharapkan bisa mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa di masa depan.(RED.K)

Posting Komentar