Kabupaten Kediri, sergaponline.online – Praktik dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng dunia pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Manggis, Kecamatan Puncu, di mana proses pengisian perangkat desa untuk posisi Kepala Urusan Perencanaan diduga sarat dengan permainan uang. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa calon pengisi jabatan tersebut harus merogoh kocek hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah demi dapat menduduki posisi tersebut.
Meskipun belum masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) ataupun tindak pidana korupsi secara administratif, praktik ini masuk dalam ranah dugaan jual beli jabatan, yang secara eksplisit bertentangan dengan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Manggis mempertanyakan keabsahan proses seleksi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Mereka menyoroti dugaan adanya permainan antara oknum penyelenggara dan calon peserta seleksi. Tidak hanya itu, kuat dugaan bahwa nilai seleksi bisa "diatur", dengan imbalan tertentu kepada pihak-pihak yang memiliki kuasa dalam proses tersebut.
“Sangat mencurigakan, padahal ada peserta lain yang lebih kompeten tapi tidak lolos. Isunya, yang lolos itu bayar hingga seratus juta lebih,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan ini semakin mendapat pembenaran seiring perkembangan penanganan kasus serupa oleh Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri, yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 22 April 2025.
Dalam SP2HP tersebut terungkap bahwa penyidik telah menangani setidaknya enam laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengisian perangkat desa di berbagai wilayah Kabupaten Kediri, termasuk terhadap sejumlah kepala desa seperti dari Kalirong, Pojok, Mangunrejo, Gadungan, Puncu, dan Tarokan.
Khusus untuk Kepala Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, yang wilayahnya berdekatan dengan Desa Manggis, disebutkan telah dilakukan penyidikan dengan pemanggilan 14 saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Menanggapi pengembangan penyidikan tersebut, Debby D. Bagus Purnama dari FPUPPD menekankan agar penyidikan dilakukan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Ini by design. Jangan sampai hanya pelaku kecil yang ditangkap, tapi aktor intelektualnya lepas. Kami minta Polda benar-benar menuntaskan ini,” ujarnya.
Senada, Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA, mendesak agar penyidik serius membongkar praktik busuk ini.
“Ini sangat berbahaya. Kalau perangkat desa saja hasil transaksi, bagaimana mungkin bisa menjalankan program dengan baik? Jual beli jabatan itu harus dibersihkan dari akar,” tegasnya.
Polda Jawa Timur sendiri telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Ketiganya diduga kuat telah melakukan rekayasa nilai ujian dan menerima sejumlah uang untuk meloloskan peserta tertentu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan.
Praktik jual beli jabatan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.
-
Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan pemberian/penawaran suap.
-
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang secara tegas mengatur prosedur seleksi dan pelarangan intervensi dalam pengangkatan perangkat desa.
Masyarakat Desa Manggis dan sekitarnya berharap agar penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan jual beli jabatan ini secara serius. Tidak hanya demi menegakkan keadilan, tapi juga untuk menjaga integritas pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
“Kami ingin proses seleksi yang bersih, adil, dan tidak berdasarkan uang. Kalau semua jabatan bisa dibeli, kapan desa kami akan maju?” keluh salah satu warga.
Polda Jatim diminta segera memeriksa dan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan seleksi perangkat desa di Desa Manggis, agar tidak ada lagi praktik transaksional dalam tubuh pemerintahan desa. Karena jabatan adalah amanah, bukan komoditas.(RED.C)

Posting Komentar